Hukum acara pidana merupakan bagian dari hukum pidana itu sendiri. hukum acara pidana mempunyai kaitan yang sangat erat dengan hukum pidana karena tanpa adanya hukum pidana, hukum acara pidana tidak ada. hukum acara pidana berfungsi melaksanakan dan memberikan peraturan cara bagaimana negara menggunakan alat-alatnya dalam mewujudkan wewenang untuk mempidana dan membebaskan pidana terhadap pelaku tindak pidana