UPT Perpustakaan Universitas Handayani

Jl. Adhyaksa Baru No. 1 Lantai 5

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Statistik Koleksi
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Kriminalisasi Dalam Hukum Pidana

Text

Kriminalisasi Dalam Hukum Pidana

Teguh Prasetyo - Nama Orang;

Tidak Tersedia Deskripsi


Ketersediaan
S2600181364.6 TEG kPerpustakaan Universitas Handayani MakassarTersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
364.6 TEG k
Penerbit
Bandung : Nusa Media., 2024
Deskripsi Fisik
v + 184 hlm; 20 x 14 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
979-1305-16-1
Klasifikasi
364.6 TEG k
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Ed. 1, Cet. 1
Subjek
Hukum Pidana
Kriminalisasi
Info Detail Spesifik
Kebijakan kriminalisasi diartikan sebagai proses penentuan suatu perbuatan yang dapat dipidana dan dilarang. Dalam menentukan suatu tindak pidana digunakan kebijakan hukum pidana atau penal policy. Bagaimana hukum pidana dapat dirumuskan dengan baik serta memberikan pedoman kepada pembuat Undang-undang (kebijakan legislatif, kebijakan aplikatif, kebijakan yudikatif) dan pelaksanaan hukum pidana (kebijakan eksekutif). Dalam kebijakan legislatif merupakan tahapan yang strategis karena menentukan tahap-tahap berikutnya. Hal ini mengingat pada saat perundang-undangan pidana akan dibuat maka akan ditentukan arah yang hendak dituju dengan dibuatnya Undang-Undang itu, perbuatan apa yang dipandang untuk dijadikan sebagai suatu perbuatan yang dilarang oleh hukum pidana, ini berarti menyangkut proses kriminalisasi. Indonesia adalah negara hukum, demikian rumusan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Sebagai negara hukum maka semua tindakan pemerintah dalam menyelenggarakan negara untuk mencapai tujuan negara harus mendasarkan pada Undang-Undang yang telah ditetapkan. Hukum sebagai dasar Pemerintah untuk menjalankan Pemerintahan dan untuk membatasi kekuasaan pemerintahan. Kepentingan individu masyarakat dan negara terus berkembang dinamis sesuai dengan tuntutan modernisasi dan globalisasi.
Pernyataan Tanggungjawab
Teguh Prasetyo
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus login sebelum memberikan komentar

UPT Perpustakaan Universitas Handayani
  • Informasi
  • Perpanjang Mandiri
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan STMIK HANDAYANI terbentuk bersamaan dengan berdirinya STMIK HANDAYANI pada tahun 1996 sebagai sarana pen-dukung utama dalam penyelenggaraan pen-didikan dan pengajaran. Read more...

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Customized by Vinesia

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik