Buku ini menjelaskan bagaimana Hukum Adat dapat menjadi dasar dalam merumuskan norma hukum baru, terutama dalam bidang hukum perikatan dan hukum kontrak. Selain itu, buku ini memberikan gambaran tentang bagaimana Hukum Adat di Indonesia berdampingan dengan hukum positif, serta bagaimana prinsip-prinsipnya diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, seperti dalam adat istiadat dan kebiasaan yang tercatat dalam pepatah daerah, seperti “Adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah”. Dengan demikian, buku ini memberikan pemahaman yang komprehensif tentang peran dan pentingnya Hukum Adat dalam sistem hukum nasional Indonesia, serta bagaimana Hukum Adat dapat menjadi bagian dari identitas nasional dan kearifan lokal yang masih relevan hingga saat ini.