Penelitian ini bertujuan untuk (1) mendeskripsikan dan menganalisis kedudukan perempuan sebagai Anrongta dalam struktur hukum adat Kajang (2) mengetahui dan menganalisis dampak perubahan sosial terhadap peran perempuan dalam struktur hukum adat Kajang serta (3) menganalisis bagaimana perempuan Anrongta berperan sebagai agen perubahan sosial dalam mempertahankan relevansi hukum adat Kajang di era modern. Signifikansi penelitian ini terletak pada upaya menemukan titik temu antara pelestarian hukum adat dan penguatan kesetaraan gender melalui model kepemimpinan perempuan dalam struktur hukum adat Kajang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris kualitatif dengan
pendekatan sosio-legal yang dilaksanakan di Desa Tana Toa, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan pada bulan Februari 2026. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam terhadap informan kunci yang dipilih secara purposif, terdiri dari Anrongta, tokoh adat laki-laki, akademisi/peneliti lokal, aparat desa, serta aktivis perempuan adat dari PHKOM dan Perempuan AMAN. Data dianalisis secara kualitatif melalui pendekatan interaktif Miles dan Huberman yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Validitas data diuji melalui teknik triangulasi sumber dan metode, serta member checking. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Kedudukan Anrongta dalam
struktur hukum adat Kajang merupakan pengakuan formal terhadap perempuan sebagai subjek hukum dengan kapasitas yuridis penuh, dilandasi norma keharusan (gebod) dalam struktur pemerintahan adat yang bersumber dari Pasang ri Kajang (2) Perubahan sosial berdampak kompleks terhadap peran Anrongta, meliputi tantangan disrupsi regenerasi, erosi simbol hukum, dan konflik normatif, namun juga membuka peluang penguatan legitimasi eksternal dan perluasan ruang politik Anrongta melalui jaringan advokasi nasional (3) Anrongta berperan sebagai agen
reflektif yang mereproduksi sekaligus mentransformasi struktur hukum adat melalui strategi pembelajaran kontekstual, reinterpretasi Pasang untuk problem kontemporer, negosiasi budaya, dan perluasan peran ke ranah diplomasi serta advokasi.